TrafficRevenue

Saturday, December 18, 2010

Jejak Forensik Digital - Melacak Penyebar Video

Melacak Penyebar Pertama Video
Khusus untuk kasus tersebarnya video syur yang lalu, tugas seorang DFA adalah melacak pelaku penyebar pertama yang meng-upload video. Yang pertama-tama dilakukan adalah melakukan analisis/riset secara mendalam dan menyeluruh guna mengetahui siapa individu yang lebih dahulu memiliki file tersebut. Langkah yang ditempuh misalnya melakukan pelacakan awal mula penyebaran (dari yang melakukan penyebaran pada hari H), lalu meruut dan melacak siapa yang memiliki data tersebut paling awal.
Dalam hal ini sangat dimungkinkan untuk juga melacak IP address bila tidak diketahui secara pasti siapa individu tersebut. Untuk memudahkan pekerjaan, seorang DFA diperbolehkan melakukan kerjasama dengan ISP terkait yang memiliki log pelanggannya. ID-SIRTII pun bisa dimintai bantuan guna mendapatkan data lebih lanjut. Dari sini akan bisa menjadi peringatan bagi kita untuk tidak sebarang mengunggah foto/video ke dunia maya.
Seperti prajurit yang sedang bertempur, seorang DFA juga menggunakan "senjata" dalam melakukan pelacakan. Ruby menjabarkan aneka software yang digunakan biasanya tergantung dari kebutuhan setiap kasus. Namun, bila sudah mendapatkan barang bukti digital secara fisik, baru dilakukan proses forensik digital secara detail. Namun sebelum itu, tekniknya bisa menggunakan e-discovery.
Bagi yang masih awam, e-discovery merupakan teknik pencarian data elektronik, di mana data elektronik tersebut ditempatkan/berada, serta bagaimana mengamankan dan menyitanya untuk dapat dijadikan barang bukti pada sebuah kasus. E-discovery dapat dilakukan pada komputer tertentu, atau pun pada jaringan tertentu. Pada bidang forensik digital, e-discovery merupakan proses investigasi yang dilakukan terhadap harddisk pada komputer tertentu. Barang bukti tersebut selanjutnya mengalami proses kloning (forensic imaging).
Perangkat yang digunakan untuk melakukan computer forensic dan mobile phone forensic pun berbeda. “Untuk computer forensic, saya menggunakan Encase v6.15, FTK 3, Sleuthkit-Autospy, Helix, dd, Forensic Duplicator (Tbleau-TD1), Forensic Write Blocker, dan lain-lain. Sementara untuk [melakukan] mobile phone forensic, [saya] menggunakan Cellbrite, XRY/XACT, Paraben Device Seizure, Bitpim, dan lain-lain,” jelasnya.
Adakah kesulitan yang dialami? Pasti ada. Biasanya Ruby mengalami kendala ketika menjumpai aneka file yang tersembunyi (steganography) dan terenkripsi. “Seperti layaknya criminal non-cyber, biasanya sepintar-pintarnya penjahat pasti akan meninggalkan jejak. Tinggal sepintar-pintarnya tim penyidik untuk mendapatkan jejak apa yang tertinggal,” jelas pria yang biasa mengisi waktu senggangnya dengan membaca buku dan menonton film ini. Ada tools dan teknik-teknik tertentu untuk menyiasati masalah tersebut. Misalnya untuk menghadapi steganography, penyelidik bisa menggunakan software “Steg-detect” guna mendapatkan file tersembunyi tersebut.
Demikian halnya untuk pelaku tindak kejahatan cyber yang menggunakan jaringan wireless. Pelacakan dapat dilakukan dengan mencari log serta data-data lain, misalnya berupa CCTV tempat jaringan itu berada. Lalu, bagaimana jika yang dilacak adalah individu yang sedang menggunakan mobile phone? “Tentu saja pelacakan bisa dilakukan secara remote/mobile,” tegas Ruby.
Ruby juga menjelaskan proses penyelidikan setiap tindak kejahatan cyber sudah pasti membutuhkan bandwidth. Namun menurutnya, bandwidth bukanlah hal utama, pun tidak perlu menggunakan bandwidth besar-besar, karena bukan untuk melakukan offensive attack. Bandwidth hanya dibutuhkan untuk koneksi internet saja, tidak lebih.
Lanjut Melacak Wajah 

No comments:

Post a Comment